Perbuatan Keji dan Jalan yang Buruk

Selanjutnya Allah SWT memberitakan rahasia larangan tersebut dengan FirmanNya: Innahu kana fahisyah (Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji). Kata fahisyah berarti Ma ‘azhuma qabhuhu min al af’al wal al aqwal (semua perbuatan dan perkataan yang amat tercela).

Zina merupakan perbuatan amat tercela, hingga akal sehat dan fitrah manusia pun bias merasakannya. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu ‘Umamah bahwa ada seorang pemuda yang meminta izin kepada Nabi untuk berzina.

Beliau SAW mempersilahkan pemuda itu duduk, lalu bertanya: “Apakah kamu suka jika (yang dizinai itu) adalah ibumu?” Pemuda itu menjawab,”Tidak, demi Allah. Semoga Allah menjadikan sebagai tebusannya.”

Beliau kemudian Bersabda; “Dan, tidak seorang pun manusia menyukai itu terjadi pada ibu mereka.” Beliau melanjutkan pertanyaan serupa jika itu menimpa pada anak perempuan, saudara perempuan, atau bibinya.

Semua pertanyaan itu dijawab dengan jawaban yang sama; dia tidak suka. Rasulullah SAW pun menimpali dengan perkataan yang sama bahwa semua orang juga bersikap demikian.

Itu menunjukkan bahwa fitrah dan akal sehat manusia dapat merasakan tercelanya perbuatan zina.

Penyebutan zina sebagai perbuatan Fahisyah menjadi qarinah (indikasi) bahwa larangan melakukannya bersifat jazim (tegas dan pasti) sehingga berhukum haram. Sebab, dalam Al Qur’an cukup banyak ayat yang melarang manusia berbuat Fahisyah, Fahsya atau fawahisy seperti QS. Al A’raf (7): 28, 33 dan al Nahl (16): 90.



وَإِذَا فَعَلُواْ فَاحِشَةً قَالُواْ وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءنَا وَاللّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاء أَتَقُولُونَ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ


“Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji [532] , mereka berkata: "Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya." Katakanlah: "Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji." Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” (28)

[532] Seperti: syirik, thawaf telanjang di sekeliling Ka'bah dan sebagainya.




قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِاللّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ


“Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." (Al A'raf (7) :28, 33)

Indikasi itu kian dikukuhkan dengan FirmanNya: Wa saa sabil(an) (dan suatu jalan yang buruk). Frasa dimaknai al Syaukani dalam Fath al Qadir dengan ungkapan bi’sa thariq(an) thariquhu (seburuk-buruk jalan adalah jalannya).

Yang demikian itu karena mengantarkan pelakunya ke neraka. Dan tidak ada perbedaan tentangnya sebagai salah satu dosa besar.

Rasulullah SAW Bersabda: …”Tidak berzina orang yang berzina ketika berzina padahal dia seorang Mukmin…(HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Beliau juga Bersabda: “ Tiga orang yang tidak diajak bicara Allah pada hari kiamat, tidak disucikan, dan tidak dilihat, serta baginya azab yang pedih adalah orang tua yang berzina, raja pendusta, dan orang miskin yang sombong.” (HR Ahmad,, Muslim, al Nasa’i, dan al Baihaqi dari Abu Hurairah).

Hukuman bagi Pelakunya

Meskipun amat tercela dan termasuk dosa besar, namun tidak serta merta membuat zina lenyap dari kehidupan. Bagi orang jahat, celaan atas perbuatan tersebut itu tidak mencegahnya untuk berbuat.

Demikian juga bagi orang-orang yang tidak yakin dengan siksa akhirat. Jika orang seperti ini dibiarkan, apalagi menjadi penguasa, bukan tidak mungkin perbuatan zina akan tersebar luas.

Berikutnya, negeri itu pun layak mendapat azab. Rasulullah SAW Bersabda: “Apabila riba dan zina telah tampak di suatu negeri, maka mereka telah menghalalkan diri mereka dengan azab Allah” (HR al Hakim dan al Thabarani dari Ibnu ‘Abbas).

Selain memberikan celaan dan ancaman siksa bagi pelakunya, Islam juga mewajibkan sanksi amat berat di dunia. Para pelaku perzinaan jika telah memenuhi bukti-bukti sesuai ketentuan syara’ harus dicambuk seratus kali dan harus disaksikan oleh sekumpulan kaum Mukmin (lihat QS al Nur (24): 2).



الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ


“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. An Nuur (24): 2).

Hukuman itu masih bisa ditambah dengan diasingkan selama setahun (HR. Bukhari dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid). Bagi yang sudah menikah, hukumannya lebih berat lagi: dirajam atau dilempari batu hingga meninggal.

Ketentuan itu diberlakukan kepada semua rakyat Daulah Khilafah: Muslim maupun kafir. Dengan sanksi demikian berat, akan membuat kecut hati orang-orang yang hendak melakukannya.

Walhasil, jika kita ingin membersihkan kehidupan dari perzinaan, kita harus mengganti sistem sekularisme-kapitalisme dengan ditegakkannya syariah dan khilafah dalam kehidupan. Wal-lah a’lam bi al shawab.


Rokhmat S. Labib, M.E.I.


Media Umat | 13, 26 Jumadil Awwal – 10 Jumadil Akhir 1430 H / 22 Mei – 4 Juni 2009 , Hal 13


[434] Lihat not 396.

[1051] Maksudnya: pakaian luar yang kalau dibuka tidak menampakkan aurat.

[1216] Maksudnya: Isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'. Perintah ini juga meliputi segenap mu'minat.

[1217] Yang dimaksud "Jahiliyah yang dahulu" ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad r Dan yang dimaksud "Jahiliyah sekarang" ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.

[1218] "Ahlul bait" di sini, yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah r

[1233] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.