Breaking News

Sikap Munafik Menolak Hukum Allah


Sikap Munafik Menolak Hukum Allah

Jumat, 04 Desember 2009 / 17 Zulhijjah 1430



Orang-orang Munafik menolak hukum-hukum Allah SWT karena sesungguhnya mereka adalah kufur di dalam hatinya walaupun penampilan luarnya Muslim


أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُواْ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُواْ إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُواْ أَن يَكْفُرُواْ بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا


“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut [312], padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (60)


وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْاْ إِلَى مَا أَنزَلَ اللّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنكَ صُدُودًا


“Apabila dikatakan kepada mereka : "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu”. (QS. An Nisa (4): 60-61)

Tafsir:

Imam Jalalain dalam tafsir Jalalain menerangkan, tatkala terjadi perselisihan antara seorang Yahudi dan seorang Munafik, orang Munafik itu mengajak kepada gembong Yahudi; Ka’ab bin Al Asyraf untuk menghukumi masalah keduanya.

Sedangkan orang Yahudi itu justru mengajak kepada Nabi SAW. Lalu keduanya mendatangi beliau (Rasulullah, edt) SAW, Nabi lalu memutuskan bahwa yang menang dalam perkara tersebut adalah orang Yahudi itu.

Orang Munafik itu tidak rela. Lalu keduanya mendatangi Umar bin Khaththab ra. Dan orang Yahudi itu menceritakan semua kejadian itu kepadanya. Lalu Umar bin Khaththab ra. Bertanya kepada orang Munafik: “Apakah benar demikian?”

Orang Munafik itu menyatakan benar. Lalu Umar membunuhnya.

Allah SWT Berfirman: “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut.”

Thaghut dalam ayat ini menurut tafsir Jalalain adalah Ka’ab bin Al Asyraf. Padahal mereka telah diperintahkan untuk mengkufuri dia, yakni tidak berwala kepadanya. Dan setan hendak menyesatkan mereka dengan kesesatan yang jauh dari kebenaran.

Dan bila dikaitkan kepada mereka marilah kalian kembali kepada hukum yang diturunkan Allah dalam Al Qur’an dan kepada Rasul agar dia menghukum di antara kalian, maka engkau akan melihat orang-orang Munafik benar-benar menghalang-halangi manusia untuk mendatangi engkau (wahai Rasul) sehingga datang kepada yang lain.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa Firman Allah SWT di atas merupakan penolakan Allah SWT terhadap sikap orang Munafik yang mengklaim bahwa mereka beriman kepada hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah kepada RasulNya dan para Nabi terdahulu.

Orang Munafik itu ingin berhukum untuk memutuskan berbagai perselisihan dengan selain Kitabullah dan sunnah RasulNya.

Imam Ibnu Katsir menerangkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah tentang seorang dari kalangan Anshar dan seorang dari kalangan Yahudi (yang sedang, edt) bersengketa. Yahudi berkata: “Antara aku dan anda adalah Muhammad. Sedangkan orang Anshar itu berkata: “Antara aku dan engkau adalah Ka’ab bin Al Asyraf”.

Ada (juga, edt) yang mengatakan ayat tersebut turun berkenaan dengan sekelompok kaum Munafik berhukum kepada hukum jahiliyah. Ada juga menyatakan ayat itu turun berkenaan dengan yang lain.

Namun, ayat itu bersifat lebih umum dari semua itu. Ini merupakan celaan terhadap orang yang mengganti Kitabullah dan As Sunnah lalu berhukum kepada selain keduanya yang batil tentunya.


Inilah yang dimaksud dengan thaghut disini. Oleh karena itu, Allah SWT Berfirman: “Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka : "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia).”

Sikap Munafik Menolak Hukum Allah

Firman Allah: " Niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia)”, yakni menolakmu seperti orang-orang yang takabur.

Sebagaimana penolakan orang-orang Musyrik dalam FirmanNya:


وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءنَا أَوَلَوْ كَانَ الشَّيْطَانُ يَدْعُوهُمْ إِلَى عَذَابِ السَّعِيرِ


“Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang diturunkan Allah". Mereka menjawab: "(Tidak), tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya". Dan apakah mereka (akan mengikuti bapak-bapak mereka) walaupun syaitan itu menyeru mereka ke dalam siksa api yang menyala-nyala (neraka)?” (QS: Luqman (31) :21)

Sikap kaum Munafik dan kaum Musyrik itu berbeda dengan sikap orang-orang Mukmin, yang dikatakan oleh Allah SWT dalam FirmanNya:


إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ


“Sesungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka [1046] ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh". Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur (24) :51)

Sasaran hukum Allah SWT yang diputuskan oleh Rasulullah SAW dalam ayat diatas untuk seluruh warga negara (pada saat Rasulullah SAW berada di Madinah, edt) yakni untuk menghadapi persoalan di antara sesama kaum Muslimin maupun antara kaum Muslimin dengan non Muslim yang menjadi warga negara daulah Islamiyyah di kota Madinah pada waktu itu.

Kenapa terhadap orang non Muslim yang menjadi warga negara daulah Islamiyyah diterapkan hukum Allah SWT? Itulah perintah Allah SWT. Sebagaimana dalam FirmanNya:

وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ اللّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللّهُ إِلَيْكَ فَإِن تَوَلَّوْاْ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ


“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. “ (QS. Al Maidah (5) :49).

Ibnu Abbas ra dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kata “mereka” dalam ayat diatas maksudnya kaum Yahudi Bani Quraizhah, Yahudi Bani Nadlir, dan Yahudi Khaibar yang minta keputusan hukum kepada Rasulullah SAW.

Dan dalam asbabun nuzul dari Firman Allah SWT dalam surat An Nisa’ diatas, justru orang Yahudi merasa sreg dengan berhukum kepada Rasulullah SAW. Salah satu sebabnya karena beliau tidak menerima suap dalam mengadili perkara.

Dan Yahudi itu menolak berhukum tokoh Yahudi; Ka’ab bin Al Asyraf karena suka menerima suap dalam mengadili perkara.

Kesimpulan

Orang-orang Munafik menolak hukum-hukum Allah SWT karena sesungguhnya mereka adalah kufur di dalam hatinya walaupun penampilan luarnya Muslim. Ayat di atas mengungkapkan sikap mereka yang ironis, yakni menghalangi orang non Muslim untuk berhukum kepada Rasulullah SAW.

Na’udzubillahimin dzalik!

KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi’ie


Pimpinan Perguruan As Syafi’iyah

Suara Islam Edisi 72, Tanggal 7-21 Agustus 2009 M/ 16-30 Sya’ban 1430 H, Hal 28

Notes:

[312] yang selalu memusuhi Nabi dan kaum Muslimin dan ada yang mengatakan Abu Barzah seorang tukang tenung di masa Nabi. Termasuk Thaghut juga : 1. Orang yang menetapkan hukum secara curang menurut hawa nafsu. 2. Berhala-berhala.

[1046] Maksudnya: Di antara kaum muslimin dengan kaum muslimin dan antara kaum muslimin dengan yang bukan muslimin.

No comments