Breaking News

Tugas Orang-orang Yang Berkuasa

Tugas Orang-orang Yang Berkuasa
Jumat, 24 September 2010 / 15 Syawwal 1431



الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
“(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan”. (QS. Al Hajj (22): 41)

Dalam Tafsir Al Muharrir al Wajiz dikatakan bahwa ayat tersebut diturunkan tentang para sahabat Rasulullah SAW, lebih khusus tentang Khulafaur Rasyidin yang empat (Khalifah Abu Bakar Shiddiq ra, Umar bin Al Khaththab ra, Utsman bin Affan ra, dan Ali bin Abi Thalib ra).

Namun secara umum ditujukan kepada siapa saja di antara umat manusia yang mendapatkan kekuasaan di muka bumi.

Orang-orang yang mendapatkan kekuasaan itu mendirikan sholat dan menunaikan zakat, serta memerintahkan yang makruf dan melarang yang mungkar. Tentang sholat dan zakat ini adalah perkara mendasar yang harus ditegakkan.

Sedangkan memerintahkan yang makruf (al makruf) dan melarang yang mungkar (al munkar) dilaksanakan sesuai kekuatannya sebagai penguasa. Sebab, huruf “al” dalam “al makruf” dan “al munkar” dalam ayat tersebut memberikan pengertian umum, yakni “al makruf” mencakup pengertian “al iman” dan segala perkara yang ada di bawahnya.

Sedangkan “al mungkar” mencangkup pengertian “al kufur” dan segala perkara yang ada di bawahnya.

Misi Penguasa Muslim

Dengan demikian orang-orang yang dikokohkan posisinya di muka bumi, yakni para penguasa Muslim memiliki misi mulia mengajak kepada keimanan dan segala amal sholih, baik yang terkategori wajib maupun yang terkategori sunnah.

Bahkan dalam perkara amal sholih yang mungkin dianggap sepele pun Rasulullah SAW tetap menganjurkan agar diperhatikan sebagaimana Sabdanya:

“Jangan kalian meremehkan suatu perbuatan makruf sedikitpun, walaupun sekedar kalian ketemu dengan saudara kalian dengan wajah yang berseri-seri.”

Tentu saja sebaliknya penguasa Muslim punya misi untuk menghilangkan kekufuran dan perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah SWT.

Tentang misi penguasa Muslim ini diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada penguasa Yaman untuk mengajak mereka terlebih dahulu masuk Islam, sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW kepada Muadz bin Jabal ketika menugaskannya menjadi Wali (semacam Gubernur di Yaman):

“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah SAW. Kalau mereka mentaati hal itu maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka sholat lima waktu dalam sehari semalam.

Jika mereka mentaati hal itu maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan zakat atas harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka…
(Sahih Bukhari Juz 5/201).

Selain mengajak kepada Islam, memerintahkan rakyat melaksanakan sholat dan membayar zakat, penguasa Muslim juga wajib menasihati rakyatnya agar hidup sesuai dengan ajaran Allah SWT.

Rasulullah SAW Bersabda: “Tidaklah seorang hamba yang diberi kekuasaan untuk mengatur rakyat Muslim dan tidak menasihati rakyatnya, melainkan dia tidak mencium harumnya surga.”

Selain menasihati, penguasa Muslim dengan kekuasaannya wajib menghilangkan segala bentuk kemungkaran. Kekufuran, kemurtadan, dan kemusyrikan, maupun kemungkaran yang lebih rendah seperti pelanggaran hukum-hukum hudud.

Khalifah Abu Bakar ra mengirim 10 divisi pasukan kaum Muslimin untuk menasehati dan mengembalikan orang-orang yang murtad agar kembali kepada Islam. Mereka yang tidak mau kembali diperangi dan dihukum mati.

Khalifah Ali bin Abi Thalib ra pernah memenjarakan para ahli nujum yang meramalkan nasib dan hari-hari naasnya.

Tugas Penguasa Muslim Hari Ini

Penguasa Muslim hari ini mendorong dan menegakkan sholat jamaah lima waktu di masjid-masjid maupun musholla, serta menarik zakat dari kaum muslim yang kaya untuk mengangkat kemampuan ekonomi kaum dhuafa.

Juga wajib menyeru manusia kepada sistem kehidupan Islam yang kaffah, baik sistem ekonomi, politik, pendidikan, hankam, dan lain-lain dengan menggunakan stasiun tv negara, radio, koran-koran maupun berbagai sarana lainnya.

Selain itu, penguasa muslim wajib mengadakan pendidikan Islam yang melahirkan pribadi-pribadi Muslim yang mulia dan punya keunggulan dalam kemampuan dan ketrampilan sains dan teknologi.

Dan penguasa Muslim tidak boleh melalaikan penegakan hukum syariat untuk menjaga hak-hak masyarakat dan menghilangkan berbagai kemaksiatan dan kemungkaran. Bila semua tugas tersebut dikerjakan dengan baik, niscaya terwujudlah negeri kita menjadi negeri yang disebut Allah SWT Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur. Wallahu’alam


KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi’i

(Pimpinan Perguruan As Syafi’iyah)

Suara Islam Edisi 64, Tanggal 3-17 April 2009 M/ 7-21 Rabiul Akhir 1430 H, Hal 18

No comments