Breaking News

Guru Korupsi, Orang Tua Memberi?


Guru Korupsi, Orang Tua Memberi?

Selasa, 30 Maret 2010 / 14 Rabiul Akhir 1431

Assalamu’alaikum Wr. Wb


Bu, apakah semua guru mulia? Bagaimana dengan guru yang korupsi, meminta uang bangunan pada masyarakat padahal bangunan sudah dibiayai pemerintah (sekolah negeri). Terima kasih.

Warsa Komara-Balaraja

Hp+628131490****

Wa’alaikum salam Wr. Wb, Pak Warsa Komara.

Guru yang korupsi jelas tidak mulia. Siapapun yang korupsi, tidak mulia. Rasulullah SAW Bersabda: “Barang siapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja yang dia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR. Abu Dawud).

Sedangkan hadits lain, Nabi Bersabda: “Barangsiapa yang curang, maka bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)

Tetapi, apakah masalahnya sesederhana itu? Sebaiknya orang tua mencari tahu kemana uang gedung itu akan dilokasikan. Walaupun gedung sudah dibangun pemerintah, siapa tahu tidak ada uang perawatan sehingga sekolah terpaksa meminta bantuan orang tua murid.

Ataukah, uang gedung itu hanya untuk dibagi-bagikan kepada para guru? Orang tua juga bisa menanyakan kepada Pemda setempat tentang legalitas pemungutan uang gedung.

Untuk kasus yang pertama, yakni uang gedung benar-benar digunakan untuk perbaikan / perawatan gedung, maka posisinya adalah kesepakatan dan keridhoan antara orang tua dan pihak sekolah.

Jika orang tua merasa tidak mampu dengan perawatan gedung sekolah yang megah dan ber AC (misalnya), maka silahkan orang tua memilih sekolah yang lebih murah biaya perawatan gedungnya.

Idealnya, tentu saja biaya pendidikan di sekolah negeri harus gratis. Murid dan orang tua tidak boleh dibebani biaya apapun, baik itu uang buku, uang seragam, uang transportasi, iuran “sukarela” apalagi uang gedung.

Tapi perlu dipahami bahwa kewajiban negara hanya sebatas memberikan fasilitas pendidikan yang memenuhi syarat terlaksananya kegiatan belajar mengajar: negara tidak wajib menyediakan fasilitas mewah seperti AC maupun lantai keramik.

Sedangkan untuk kasus kedua, yakni uang gedung itu hanya kedok untuk mencari tambahan uang bagi para gurunya, maka inilah yang disebut kecurangan sebagaimana hadits Rasulullah SAW di atas.

Hal ini sangat tidak layak dilakukan oleh institusi pendidikan sebab ini akan menjadi preseden buruk yang menimbulkan kebiasaan-kebiasaan yang merusak umat. Dalam pepatah kita kenal: guru kencing berdiri, murid kencing berlari.

Artinya, jika moral gurunya jelek, maka moral muridnya akan lebih jelek lagi. Maka wajarlah jika Islam mengajarkan bahwa segala pengaruh baik akan mendatangkan pahala dan segala pengaruh buruk akan mendatangkan dosa.

Sabda Rasulullah SAW: “Dan barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan, dia memikul dosa seperti dosa-dosa yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR. Muslim).

Sangat disayangkan jika orang tua menerima saja perlakuan guru yang demikian dan bersedia membayar apa yang semestinya tidak halal untuk diberikan.



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُحِلُّواْ شَعَآئِرَ اللّهِ وَلاَ الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلاَ الْهَدْيَ وَلاَ الْقَلآئِدَ وَلا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُواْ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُواْ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah [389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram [390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya [391], dan binatang-binatang qalaa-id [392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya [393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah (5) : 2)

[389] Syi'ar Allah ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.

[390] Arti bulan haram lihat not 119, maksudnya ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.

[391] Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.

[392] Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.

[393] Dimaksud dengan karunia ialah: keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. Keredhaan dari Allah ialah: pahala amalan haji.


Orang tua hendaklah menjauhkan diri dari aktivitas haram ini agar ilmu yang diterima anaknya menjadi ilmu diterima anaknya menjadi ilmu yang penuh berkah. Selain itu, Allah SWT telah mewajibkan orang tua memilih guru secara cermat, sebab anak adalah amanah Allah yang harus dididik sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Apabila orang tua menyerahkan anaknya kepada guru / sekolah yang tercela akhlaknya, maka orang tua ini telah ikut menjerumuskan anak-anaknya ke jurang kerusakan.

Ibnu Sahnun, seorang hakim agung yang mengepalai seluruh wilayah Afrika pada masa Khilafah Islam (233 H), berpendapat bahwa guru yang layak dipilih harus memenuhi persyaratan:
  1. Jujur dan tulus dalam mendidik murid-muridnya sebagaimana dia akan mendidik anak-anaknya sendiri.
  2. Mentaati Allah dan hanya takut kepada Allah dalam memutuskan perilaku apa yang halal dan perilaku apa yang haram.
  3. Bertanggung jawab penuh terhadap murid-muridnya dan meyakini bahwa murid-murid mereka adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan kepada Allah di akhirat.
  4. Baik hati dan ikut menciptakan suasana yang kondusif untuk hubungan yang serasi antara intitusi sekolah dan masyarakat sekitar.


Apakah kita, sebagai orang tua telah memilih guru / sekolah bagi anak-anak kita secara cermat dari sisi akhlaq dan agamanya?


Erma Pawitasari

Pakar Pendidikan

Suara Islam Edisi 84 Tanggal 19 Februari – 5 Maret 2010 M / 5 – 19 Rabi’ul Awwal 1431 H, Hal 19

No comments